Apa itu Murabahah? Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas
akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan
murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada
pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang
diperoleh.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit , jika secara kredit harus
dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan tidak boleh
berubah sepanjang akad , kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan
restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma lalai dapat dikenakan denda.
Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan . Uang muka juga dapat
diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang piutang.[1]
JENIS
MURABAHAH
·
Murabahah
Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat.
Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak
mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak
terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut .
·
Murabahah Tanpa
Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.
Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga
penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[2]
RUKUN
DAN SYARAT MURABAHAH
·
Pengertian Rukun Murabahah
Rukun adalah suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen tersebut maka
kegiatan terdebut dinyatakan tidak sah atau lembaga tersebut tidak eksis.[3]
Menurut
Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual(Ba'I'),orang
yang membeli(Musytari),Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.[4]
·
Syarat Murabahah
Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap
hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari
segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam
kategori barang haram.
Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system
pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul)
dinyatakan tertulis.[5]
DASAR
HUKUM MURABAHAH
Dalam islam,perdagangan dan perniagaan
selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral,sehingga semua transaksi bisnis
yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami.[6]
"Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . . ." (QS.4:29)
"Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba"
(QS.2:275)
·
Al-Hadist
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual beli
itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan Shahi
menurut Ibnu Hibban)
KETENTUAN
UMUM MURABAHAH
1.
Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang
yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.
Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya
modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual
beli..
3.
ada informasi yang jelas tentang hubungan baik
nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu
syarat sah murabahah
4.
dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan
syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang,
tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.
transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli
pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara
murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli
murabahah.[8]
APLIKASI
MURABAHAH DI LKS (lembaga keuangan syariah)
pengertian dan makna
Dalam daftar
istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
laba.
Murabahah
merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi
pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam. Dalam islam,
jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang
diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).[9]
Rukun dan syarat
Rukun
murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam
pratek perbankannya.
Mengenai
syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang
bersangkutan.umumnya persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang
diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad). Rasulallah SAW. Bersabda:
"kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang
mereka tetapkan". (HR. Abu daud & Hakim)
Harga dan Keuntungan
·
Bank menjual harga barang sesuai harga pokok
yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama
.
·
Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli
tidak boleh berubah.
Posting Komentar